Harapan masyarakat Indonesia saat ini tertuju pada Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih periode 2019-2024 Jokowi dan K.H. Ma’ruf Amin untuk menerapkan kebijakan ekonomi kepada kementerian terkait dan DPR dalam menentukan solusi terbaik dari berbagai permasalahan ekonomi bangsa. Pemerintah bisa perlu menunjukkan konsistensinya dalam memberikan legalitas terhadap koperasi disertai dengan program pembinaan koperasi secara langsung, maupun oleh lembaga koperasi itu sendiri.
Berbagai teori telah dihasilkan para peneliti di bidang ekonomi diberbagai lembaga pendidikan tinggi. Semuanya itu dilakukan untuk memajukan perekonomian negara kita Indonesia. Suatu teori ilmu ekonomi hanya akan bisa bermanfaat apabila ada dukungan politik dari para pemangku kekuasaan dilembaga legeslatif, yudikatif, dan eksekutif negeri ini.
Lembaga keuangan koperasi sudah sangat dikenal di masyarakat yang bermanfaat untuk membantu perekonomian masyarakat. Sebagai bagian integral dari tata perekonomian nasional, koperasi memiliki kedudukan dan peran yang sangat strategis dalam menumbuhkembangkan potensi perekonomian rakyat. Oleh karena itu, koperasi secara bersama-sama dan berdampingan dengan pelaku usaha lain harus mampu tumbuh menjadi badan usaha dan sekaligus sebagai gerakan dan penggalang ekonomi rakyat serta memilki jaringan usaha dan daya saing yang tangguh guna mengantisipasi berbagai peluang dan tantangan pada masa yang akan datang (Nasution, 2002).
Dikutip dari hasil peneltian Zulpawati (2003) yang menyatakan bahwa dalam tataran operasionalnya, koperasi diharapkan mampu menerapkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar koperasi yang tidak bertentangan dengan konsep dan nilai dari system ekonomi Islam. Koerasi seharusnya diberikan kebebasan untuk berkembang dan berkreasi sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masyarakat sebagai anggotanya.
Tugas pemerintah seharusnya terbatas pada fungsi sebagai regulator yang membuat perangkat perundang-undangan yang mampu mengakomodasi kebutuhan semua elemen masyarakat, tidak terkecuali masyarkat Islam yang terus ingin mengembangkan kegiatan ekonominya berdasarkan ajaran agama yang mereka anut. Hal ini bisa dicerminkan dengan keberpihakan pemerintah untuk mau mengakomodir lembaga-lembaga keuangan mikro syari’ah yang berbasis koperasi.