Fenomena cadar (niqab) dalam pandangan syariah merupakan perkara yang masih menjadi perdebatan di kalangan Ulama. Sebagian mengatakan wajib, sebagian lagi mengatakan sunnah dan sebagian lagi berpandangan bahwa cadar (niqab) hanya wajib bagi perempuan yang menawan, bisa menimbulkan fitnah bahkan terancam keselamatannya. Di samping itu, ada juga sebagian pendapat mengatakan bahwa hijab hanya diperuntukkan bagi isteri-isteri nabi dengan melihat konteks Asbab Nuzul-nya, bukan untuk seluruh muslimah sebagaimana pendapat Al-Mahlab, Ibnu Batthal dan Ibnu Juzayy al-Kalbi.
Dalam konteks keIndonesiaan, cadar merupakan hal yang “asing” di tengah kehidupan masyarakat. Mazhab yang digunakan di Indonesia lebih cenderung berpegang bahwa wajah bukan merupakan aurat yang harus ditutupi. Sebab, kultur di Indonesia lebih terkenal dengan keramah-tamahan, gotong royong, dan kehidupan sosialnya. Maka, tidak ada sekat yang menjadi jurang pemisah antara laki-laki dan perempuan di tengah kehidupan masyarakat. Sehingga pendapat mayoritas ulama fiqh sudah tertanam dan bersebati dalam jiwa masyarakat Indonesia.
Akan tetapi bagi kaum skripturalis-literalis, pandangan di atas lebih cenderung menggunakan hawa nafsu dalam menafsirkan al-Qur’an, mengedepankan budaya daripada agama. Kewajiban menggunakan cadar sudah diabadikan dalam surah al-Ahzab, ayat 53 : “Apabila kamu meminta sesuatu keperluan kepada mereka (isteri-isteri nabi) maka mintalah dari belakang tabir”. Tabir di sini ditafsirkan sebagai niqab (cadar). Tidak ada multitafsir masalah cadar dalam teks tersebut, melainkan wajib bagi seluruh perempuan muslim. Meskipun dhamir (kata ganti) hunna (mereka perempuan) ditujukan kepada isteri nabi.
Emosional kelompok tersebut memuncak pasca surat edaran yang dikeluarkan oleh Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof. Drs. Yudian Wahyudi, M.A, Ph. D, yang mengintrusksikan pembinaan bagi mahasiswi yang bercadar di kampus. Bagi mereka statemen tersebut telah melanggar hak sebagai warga negara dan tidak “demokratis” (meskipun di satu sisi sebagian “mereka” menolak sistem demokrasi). Pada titik tertentu, beliau bahkan dicap liberal dan sekuler oleh kelompok yang tidak memahami akar permasalahan.
Masalah pelarangan menggunakan cadar bagi mahasiswi di kampus bukanlah hal yang pertama kali di Universitas Islam. Sebagaimana yang diliput oleh Al-Masri Al-Youm pada tahun 2009, pimpinan Al-Azhar (Institusi pendidikan tertinggi di dunia Sunni), Syekh Mohamed Sayyid Tantawi, telah memerintahkan para siswi untuk melepas niqab (cadar) selama kunjungan mereka ke sekolah Al-Azhar dan akan membuat larangan resmi pemakaian penutup wajah (cadar) di sekolah-sekolah. Sebagaimana kita ketahui al-Azhar pertama kali membangun Kulliah Banat (Fakultas khusus perempuan) pada tahun 1961. Ide tersebut muncul dari tokoh intelektual Mesir, Thaha Husein (1889-1973) yang menjadi menteri pendidikan saat itu. Karena kondisi perempuan selalu saja menjadi “kelas dua” dibanding laki-laki.
Jika kita kaji secara cermat, masalah niqab (cadar) dan emansipasi wanita telah diperjuangkan oleh tokoh-tokoh emansipasi wanita Arab, baik dari Mesir maupun dari negara Arab lainnya. Sebut saja seperti Qasim Amin (1865-1908) terkenal dengan kitab “Tahrir al-Mar’ah (Emansipasi Wanita)” , Muhammad Rafi’ bin Muhammad bin Abd al-Aziz bin Rafi’ al-Husein al-Qasimi al-Thahthawi (1859-1936) membahas hak pendidikan wanita dalam kitabnya “Al-Mursyid al-Amin fi Tarbiyat al-Banin (Pedoman Tentang Pendidikan Anak)”, Halim Abu Syuqqah (1924-1995) memperjuangkan hak-hak wanita dalam kitab “Tahrir al-Mar’ah fi ‘Ashri Risalah” (Emansipasi Wanita Pada Masa Nabi)”, Fatimah Mernisi (1940-2015) asal Maroko mengarang kitab khusus perempuan, salah satunya kitab “Ma Wara’a Hijab (Di balik Hijab)” dan masih banyak intelektual yang progressif lainnya yang membahas kesetaraan gender. “Suara teriakan” kesetaraan gender di Timur Tengah merupakan perlawanan terhadap kelompok fundamentalis-konservatif yang menganut paham budaya patriarki, melarang perempuan melakukan aktifitas sebagaimana kaum pria. Terutama dalam hal pendidikan, sosial dan politik.
Kembali kepada masalah cadar, Halim Abu Syuqqah telah menginventarisir beberapa sahabat perempuan tidak menggunakan niqab (cadar) ketika bertemu dengan sahabat laki-laki dalam kitab “Tahrir al-Mar’ah fi ‘Ashri Risalah”. Di antaranya : Ummu Fadhl binti al-Harits yang merupakan bibi dan ipar nabi, Asma binti Umays, Asma binti Abu Bakar, Al-Ghumaisha’ binti Milhan Ummu Sulaim, Ummu Aiman, Fathimah binti Qais, Ummu Syarik, Ummu Haram binti Milhan, Sabi’ah binti al-Harits al-Aslamiyah dan Sa’irah al-Asadiyah Ummu Zufar. Mereka berbaur dengan laki-laki dalam hal shalat lima waktu, shalat id, shalat kusuf (gerhana), haji, perang, shalat istisqa’ (meminta hujan), amar ma’ruf, mengunjungi orang sakit, makan bersama, jual beli dan kegiatan sosial lainnya.
Dengan demikian, penggunaan cadar tidak bisa dijustifikasi sebagai satu-satunya pendapat yang wajib bagi muslimah. Lebih ekstrim lagi, jika berpandangan apabila tidak menggunakannya telah melanggar syariat. Padahal mengenai hukumnya bersifat relatif sesuai dengan konteksnya. Wahbah Zuhayli dalam kitabnya “al-Fiqh al-Islami” membolehkan melihat wajah perempuan karena darurat dan keperluan. Keperluan tersebut di antaranya adalah khitbah (lamaran), kehidupan sosial seperti mu’amalah dalam jual beli, sewa menyewa, qiradh dan sejenisnya, kesaksian, proses belajar-mengajar, pengobatan, melayani pasien perempuan maupun laki-laki untuk berwudhu’, istinjak dan sejenisnya, menolong orang tenggelam, kebakaran dan sejenisnya.
Untuk itu pelarangan yang terjadi di dunia kampus bukan bertujuan mendskreditkan kelompok tertentu yang “merasa” wajib menggunakannya. Akan tetapi lebih mengedepankan kemaslahatan. Sistem penilaian terhadap peserta didik tidak akan berjalan dengan baik jika mereka menggunakan cadar. Karena wajah merupakan identitas untuk membedakan antara satu dengan lainnya. Lebih dari itu, pelarangan tersebut merupakan tindakan preventif guna menimalisir kecurangan dalam proses ujian, bisa memantau siapa saja orang-orang yang masuk ke kampus dan lain-lain. Pelarangan tersebut sedikitpun tidak bertujuan untuk melanggar syariah sebagaimana yang dihembuskan oleh mereka. Mari majukan kampus STAIN Bengkalis. Hidup Mahasiswa!