Kampus Melayu (humas) Bengkalis – Mengingat kondisi saat ini yang rawan terjadinya kriminal di lingkungan masyarakat, mahasiswa KKL STAIN Bengkalis laksanakan sosialisasi sadar hukum di MTS Ar-Rasyidin dan MA Al-Ulum Desa Ulupulau Kecamatan Bantan, Rabu (17/07/2019).
Kegiatan yang mengangkat tema “penyalahgunaan narkoba dan kenakalan remaja” ini diisi oleh Dosen STAIN Bengkalis Juwandi, MH, anggota Polsek Bantan Bripka Maryuni dan Bripka Winarto dan diikuti oleh guru dan siswa MTS Ar-Rasyidin dan MA-Al Ulum Bantan.
Dalam sambutannya, Kepala sekolah Mukhayat, SE, Sy Mengucapkan terimakasih kepada mahasiswa KKL STAIN Bengkalis di desa Ulu Pulau tahun 2019 yang telah menyelenggarakan sosialisasi sadar hukum.
“Hal ini tentunya bisa dijadikan ilmu tambahan oleh siswa kita agar kedepannya siswa dan siswi lebih mengetahui tentang bahaya narkoba sejak dini dan mampu membentengi diri mereka dengan hal-hal tersebut.” ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh mahasiswa KKL STAIN Bengkalis juga di bantu oleh mahasiswa kukerta UNRI dan UIN Suska Riau.
Dalam materinya, Juwandi, MH menyampaikan mengenai berbagai bahaya dan pencegahan terhadap narkoba.
“Pencegahan terhadap bahayanya narkoba harus dilakukan sejak dini salah satunya dengan melakukan seminar atau sosialisasi rutin disekolah-sekolah yang ada di setiap desa.” Tuturnya.
Sementara itu, Bripka Maryuni dalam materi kedua juga menyampaikan tindak pidana narkoba merupakan tindak pidana yang paling banyak di proses di kabupaten Bengkalis.
Dipenghujung acara, Kordes mahasiswa KKL STAIN Bengkalis desa Ulu Pulau Jumadi juga berpesan kepada siswa dan siswi untuk menjauhi narkoba sejak dini, karena narkoba membuat hidup menjadi sirna, tutupnya.