Ketua STAIN Bengkalis melalui Wakil Ketua Bidang Akademik dan Kelembagaan Dr.H.Saifunnajar, MH, mengatakan sangat mendukung lahirnya Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 05 Tahun 2022, karena hanya mengadobsi atau memperbaharui isi ketentuan yang pernah ada dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Wajarlah aturan ini perlu diperbaharui karena sudah berusia 43 tahun, harus ada penyesuaian dengan kondisi kemajuan masyarakat.
Sebenarnya, sebelumnya telah ada surat Edaran Nomor B.3940/Dj.II/Hk.00.7/2018 Tentang Pelaksanaan Isntruksi Dirjen Bimas Islam Nomor Kep/D/101/1978 Tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushalla. Isinya agar jajaran Kementerian Agama di daerah termasuk penyuluh agama PNS dan Non PNS untuk mensosialisasikan materi tuntunan penggunaan pengeras suara sebelumnya, demikian kata Saifunnajar yang pernah menempati banyak jabatan di Kementerian Agama Provinsi Riau.
Sebagaimana maksud edaran ini adalah sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala dengan tujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan Bersama, maka perlu didukung sepenuhnya oleh jajaran Kementerian Agama di daerah dan yang terkait sesuai dengan kewenangan yang ada.
Di STAIN Bengkalis kita akan mensosialisasikan kepada insan civitas akademika terutama Dosen dan Mahasiswa. Karena banyak civitas akademika kita yang beraktivitas di masjid atau mushalla sebagai wujud pelaksanaan Tri Dharma PT, baik imam, mu’azin, penceramah dan mahasiswa yang menjadi pelopor imarah masjid.
Untuk diketahui pengeras suara adalah bagian dari alat teknologi yang harus digunakan secara bijak, agar mendatangkan bermanfaat bagi masyarakat, dan bisa mendatangkan mudharat atau kerugian bila salah saat penggunaannya. Dalam salah satu hadits dijelaskan bahwa setiap orang tidak boleh memberi mudharat bagi orang atau mendapat kemudharan dari perbuatan orang lain.
Terkait polemik yang muncul akhir ini, tentunya hendaklah kita sikapi secara bijak pula. Tidak perlu memperlebar persoalan. Jangan kebencian membuat kita menjadi berpecah belah. Kita perlu menatap masa depan yang lebih produktif. Sebenarnya dalam instruksi itu disebutkan antara lain agar dalam menjelaskan kepada Pengurus masjid/Langgar dan Mushalla di daerah masing-masing secara face to face (langsung) dalam bentuk briefing, rapat, penataran dan lain-lain tentang isi tuntunan, tentu dimaksudkan agar instruksi itu dipahami dengan baik dan tidak terjadi respons yang berlebih dari masyarakat. Demikian dikatan oleh Ketua Rumah Moderasi Beragama STAIN Bengkalis.