STAIN Bengkalis (humas) Bengkalis – Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Hukum Keluarga Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis menggelar Seminar Revitalisasi Ilmu Fiqih dalam Membentengi Mahasiswa dari Penyimpangan Seksual, Jum’at (24/11/2023).
Kegiatan berlangsung di Aula Lantai III Gedung Gedung Layanan dan Pembelajaran Mahasiswa dan dibuka oleh Ketua STAIN Bengkalis Prof. DR. H. Samsul Nizar, M.Ag. Turut hadir, Ketua Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam, Ketua dan Sekretaris Prodi Hukum Keluarga Islam, Muhammad Al Mansur, S.Sy., M.I.S dan Muslim, S.Th.I., M.Hum, para dosen serta diikuti oleh mahasiswa Prodi HKI STAIN Bengkalis.
Ketua pelaksana, Annisa menerangkan bahwa kegiatan ini ditaja guna memberikan pengetahuan yang lebih mendalam kepada para mahasiswa mengenai penyimpangan seksual yang dilihat dari segi ilmu fiqih dan juga pandangan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Ketua STAIN Bengkalis, Prof. DR. H. Samsul Nizar, M.Ag dalam sambutannya memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan Seminar Revitalisasi Ilmu Fiqih dalam Membentengi Mahasiswa dari Penyimpangan Seksual oleh HMPS HKI mengingat saat ini banyak sekali kasus-kasus penyimpangan yang terjadi yang bahkan tidak hanya pada wanita saja, namun juga laki-laki, tidak hanya antar lawan jenis saja, namun juga sejenis. Sehingga melalui seminar ini diharapkan para mahasiswa dapat membentengi diri sendiri serta dapat menjadi penyuluh bagi orang lain dalam menghindari hal-hal yang negatif ditengah masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua turut menegaskan bahwa sebagai lembaga perguruan tinggi Islam, STAIN Bengkalis akan menindak tegas apabila terdapat oknum-oknum yang melakukan penyimpangan seksual di STAIN Bengkalis.
Dalam seminar tersebut, panitia menghadirkan tiga narasumber yakni Plt. Kepala DPPPA (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) yang diwakili oleh Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan dan Keluarga, Salahudin, SH, Wakil Ketua I STAIN Bengkalis, Dr. H. Saifunnajar, MH yang juga sebagai Dosen Tetap Prodi HKI dan Wakil Ketua III, Wira Sugiarto, S.IP., M.Pd.I.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Prodi HKI, Muhammad Al Mansur, S.Sy., M.I.S menerangkan bahwa kegiatan ini akan sangat bermanfaat bagi mahasiswa khususnya sebagai mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam guna meningkatkan pemahaman mahasiswa terkait dengan penyimpangan kekerasan seksual sehingga bisa sedini mungkin untuk menganalisa kasus, mencegah dan mencari solusi jalan terbaik terhadap persoalan dan kasus penyimpangan seksual.