Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3151 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan dan Penyeleksian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, Keputusan Ketua STAIN Bengkalis Nomor 37 Tahun 2023 tentang Panitia Penjaringan Bakal Calon Ketua STAIN Bengkalis Periode 2023-2027. Berdasarkan hasil perpanjangan pertama Penjaringan Bakal Calon Ketua STAIN Bengkalis periode 2023-2027, setelah dilakukan verifikasi oleh panitia, maka diputuskan tidak ada bakal calon yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Untuk itu, Ketua STAIN Bengkalis memerintahkan panitia untuk membuka kembali proses penjaringan kedua Bakal Calon Ketua STAIN Bengkalis Periode 2023-2027 dan dipublikasikan secara umum.
Pengumuman yang dimaksud di atas ditujukan kepada Dosen Pegawai Negeri Sipil di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri seluruh Indonesia untuk mengikuti Penjaringan Bakal Calon Ketua STAIN Bengkalis Periode 2023-2027 dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk Formulir dan Format Surat Pernyataan dapat diunduh melalui link berikut :