Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3151 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan dan Penyeleksian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, Keputusan Ketua STAIN Bengkalis Nomor 37 Tahun 2023 tentang Panitia Penjaringan Bakal Calon Ketua STAIN Bengkalis Periode 2023-2027 dan keputusan rapat senat STAIN Bengkalis tanggal 05 Juli 2023 tentang pertimbangan kualitatif berkas calon bakal calon Ketua STAIN Bengkalis periode 2023-2027.
Dengan ini mengumumkan kepada Dosen Pegawai Negeri Sipil di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri seluruh Indonesia untuk mengikuti Penjaringan Bakal Calon Ketua STAIN Bengkalis Periode 2023-2027 dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk Formulir dan Format Surat Pernyataan dapat diunduh melalui link berikut :