Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3151 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan dan Penyeleksian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, Keputusan Ketua STAIN Bengkalis Nomor 37 Tahun 2023 tentang Panitia Penjaringan Bakal Calon Ketua STAIN Bengkalis Periode 2023-2027 dan Surat Ketua STAIN Bengkalis Nomor :2599 /Sti.18/KP.00.2/03/2023 tentang perpanjangan penjaringan Bakal Calon Ketua STAIN Bengkalis periode 2023-2027, dengan ini mengumumkan kepada Dosen Pegawai Negeri Sipil di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri seluruh Indonesia untuk mengikuti Penjaringan Bakal Calon Ketua STAIN Bengkalis Periode 2023-2027, dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk Formulir dan Format Surat Pernyataan dapat diunduh melalui link berikut :