Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3151 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan dan Penyeleksian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah, Keputusan Ketua STAIN Bengkalis Nomor 37 Tahun 2023 tentang Panitia Penjaringan Bakal Calon Ketua STAIN Bengkalis Periode 2023-2027 dan Keputusan rapat senat STAIN Bengkalis tanggal 16 Agustus 2023 tentang pertimbangan kualitatif berkas bakal calon Ketua STAIN Bengkalis periode 2023-2027, serta Hasil Koordinasi dengan Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag RI tanggal 21 Agustus 2023. Dengan mempertimbangkan jumlah pendaftar yang persyaratan secara administrasi baru berjumlah 2 (dua) orang sedangkan calon yang lain belum melengkapi dan atau sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Untuk itu, panitia penjaringan mengumumkan kepada Dosen Pegawai Negeri Sipil di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri seluruh Indonesia untuk mengikuti Penjaringan Bakal Calon Ketua STAIN Bengkalis Periode 2023-2027 dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk Formulir dan Format Surat Pernyataan dapat diunduh melalui link berikut :