Oleh : Saifunnajar (Dosen STAIN Bengkalis)
Jika kita merujuk kepada Buku karya ulama Islam terkemuka asal Fakistan yaitu Syaikh-ul-Islam Dr.Muhammad Tahir-Ul-Qadri, dalam bukunya berbahasa Urdu, yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dengan judul “Fatwa On Terrorism And Suicide Bombings, kemudian buku tersebut diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh Yudi Wahyudin dan Riswan Kurniawan. Diterbitkan oleh Lembaga Penelitian Dan Pengkajian Islam (LPPI) Jakarta (2014), berjudul “Fatwa Tentang Terorisme dan Bom Bunuh Diri”.
Pada halaman 142. Al-Syaikh memfatwakan bahwa tidak ada bedanya, membunuh warga muslim atau non muslim.
Selanjutnya ia menerangkan bahwa Islam adalah agama damai yang menjamin perlindungan total terhadap nyawa manusia, properti, serta berbagai kehormatan manusia dalam ranah sosial tanpa membedakan kasta, warna, ras, dan agamanya. Jaminan adanya perlindungan, keselamatan, properti, serta hak-hak sosial non-muslim di Negara Islâm atau negara non Islâm merupakan kewajiban yang mengikat bagi setiap muslim di mana pun secara umum atau di Negara Islâm secara khusus.
Dalam khutbah Haji Wada’, Rasulullah Saw bersabda bahwa nyawa manusia, harta, kehormatan setiap manusia dijamin keselamatannya di dalam Islâm,
إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَ أَمْوَالَكُمْ وَ أَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ
هذا ، في بلدكُمْ هَذَا إِلَى يَوْمٍ تَلْقَوْنَ رَبَّكُمْ
“Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian seperti kehormatan hari kalian ini, di bulan kalian ini, di negeri kalian ini, sampai kalian berjumpa dengan Tuhan kalian.”(HR. Al-Bukhari dalam Al-Shahih Kitab Al-Hajj, Bab: Khutbah di Hari Mina, 2:260 hadits ke 1654; dan Muslim dalam Al-Shahih, 3:1305 hadits ke 1679).
Oleh sebab itu, secara sempurna Islam menegaskan larangan membunuh nyawa tanpa landasan hukum yang jelas, menjarah kekayaannya, memfitnah atau bahkan menghina mereka.
Berdasarkan prinsip ini, membunuh muslim atau non-muslim dimana saja mereka berada secara keras dilarang atas dasar kesamaan. Hal tersebut secara tegas dinyatakan di dalam Al-Qur’ân, Surah Al-Maidah(05), Ayat 32 :
مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا
“Barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia”.
Demikian fatwa Syaikh. Dengan penjelasan Syaikh menjadi rujukan bagi kita, dan pengetahuan bagi anak didik kami Mahasiswa STAIN Bengkalis pada umumnya, khususnya yang mendapatkan mata kuliah Deradikalisasi.
Untuk diketahui, bahwa jangankan membunuh, membiarkan senjata terhunus saja sudah dilarang oleh Islam. Rasulullah Saw. bersabda,
لا يُشِيرُ أَحَدُكُمْ إِلَى أَخَيْهِ بالسلاح ، فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَحَدُكُمْ لَعَلَّ الشَّيْطَانَ يَنْزَعُ فِي يده ، فَيَقعُ فِي حُفَرَةٍ مِنَ النَّارِ .
“Janganlah salah seorang di antara kalian menghunuskan senjatanya kepada saudaranya. Karena dia tidak tahu, mungkin saja setan menjerumuskan tangannya sehingga dia terjerumus ke dalam jurang neraka.” (HR. Muslim).
Sabda Rasulullah Saw.,
مَنْ أَشَارَ إِلَى أَخِيهِ بِحَدِيدَةٍ ، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَلْعَتُهُ حَتَّى بَدَعَهُ ، وَ إِنْ كَانَ أَخَاهُ لِأَبِيهِ وَأُمِّهِ .
“Barangsiapa yang menghunuskan senjata tajam kepada saudaranya, maka sesungguhnya para malaikat melaknatnya sampai dia melepaskannya, sekalipun terhadap saudaranya sebapak atau seibu.” (HR. Muslim).
Jabir berkata,
نَهَى رَسُولُ اللهِ ﷺ أَنْ يُتَعَاطَى السَّيْفَ مَسْلُولاً .
“Rasulullah Saw. melarang pedang dibiarkan terhunus.” (HR. At-Tirmidzi).
Meskipun nash Al-Qur’an dan Hadits Nabi sudah menjelaskan bahwa Islam adalah agama damai dan menyebarkan keselamatan bagi semesta alam, namun nilai ajaran kebaikan ini harus terus disosialisasikan dari waktu ke waktu , dari generasi ke generasi antara lain melalui jalur institusi pendidikan.
Saya pernah bertanya kepada mahasiswa saya apakah mereka mengetahui peristiwa serangan bom Bali antara tahun 2000-2005 yang mengatas namakan jihad. Mereka menjawab tidak tahu, karena saat itu baru lahir. Kiranya peristiwa seperti ini jangan terulang kembali di Indonesia. Karena kekeliruan memahami ajaran tentang jihad.
Wallahu ‘Alam bi Showab