STAIN Bengkalis (humas) Bengkalis – Kabar terbaru dan menggembirakan, Setelah melalui proses panjang untuk transformasi perubahan bentuk menjadi Institut, STAIN Bengkalis dinyatakan telah memenuhi kriteria dan persyaratan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan telah memasuki tahapan permohonan izin prakarsa penyusunan Perpres perubahan bentuk bersama 10 PTKN lainnya, Rabu (07/08/2024).
Informasi tersebut dilansir dari situs resmi Kementerian Agama (kemenag.go.id) edisi Selasa, 6 Agustus 2024 bahwa terdapat 11 PTKN yang melakukan proses transformasi ini, yaitu sembilan Institut Agama Islam Negeri (IAIN), satu Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), dan satu Sekolah Tinggi Agama Hindu (STAHN).
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta, para pimpinan PTKN fokus dan serius dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dia mengingatkan, proses transformasi kelembagaan yang tengah berlangsung harus benar-benar diorientasikan pada upaya menjadikan PTKN semakin baik.
“Saya minta PTKN fokus pada perluasan akses dan peningkatan mutu. Transformasi harus memberi dampak pada semakin terbukanya akses bagi generasi muda bangsa mendapat pendidikan tinggi yang baik dan bermutu,” ungkap Menag.
Pria karib disapa Gus Men ini bersyukur, proses transformasi 11 PTKN yang diupayakan sejak 2023, telah menemukan titik terang. Tujuannya, demi menggenjot kinerja, perluasan akses dan peningkatan kualitas.
“Kita bersyukur, hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan KemenPANRB sudah terbit dan 11 PTKN telah dinyatakan memenuhi kriteria dan persyaratan. Kini, MenPANRB telah menyampaikan Permohonan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden 11 PTKN ini,” terang Gus Men.
“Kita berharap Peraturan Presiden ini segera terbit dan sekaligus menandai disahkannya proses transformasi 11 PTKN dari institut menjadi universitas dan dari sekolah tinggi menjadi institut,” harap dia.
Menanggapi hal tersebut, Ketua STAIN Bengkalis, Dr. H. Abu Anwar, M.Ag mengucap syukur Alhamdulilah atas kemajuan proses perubahan bentuk STAIN Bengkalis menjadi IAIN Datuk Laksemana Bengkalis ini. Hal ini tidak terlepas dari kerja keras dan dukungan seluruh stake holder dalam proses ini.
Dengan adanya dukungan dan doa dari berbagai pihak, diharapkan proses alih bentuk ini dapat berjalan lancar dan sukses, serta mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam peningkatan mutu pendidikan tinggi Islam di Indonesia khususnya di Pulau Bengkalis.
“Kita semua berharap semoga proses peralihan bentuk ini segera terwujud dan impian kita bersama untuk membangun lembaga pendidikan yang lebih baik di Pulau Bengkalis akan segera tercapai.” Ungkapnya.
Sebagai informasi, berikut adalah daftar 11 PTKN yang sedang diajukan izin prakarsa penyusunan Rancangan Perpres perubahan bentuk atau alih status:
1. Institut Agama Islam Negeri Ambon menjadi Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon;
2. Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya menjadi Universitas Islam Negeri Palangka Raya;
3. Institut Agama Islam Negeri Kudus menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Kudus;
4. Institut Agama Islam Negeri Kediri menjadi Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri;
5. Institut Agama Islam Negeri Ponorogo menjadi Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari;
6. Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe menjadi Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah;
7. Institut Agama Islam Negeri Madura menjadi Universitas Islam Negeri Madura;
8. Institut Agama Islam Negeri Metro menjadi Universitas Islam Negeri Jurai Siwo;
9. Institut Agama Islam Negeri Palopo menjadi Universitas Islam Negeri Palopo;
10. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis menjadi Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis; dan
11. Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja menjadi Institut Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan.