STAIN Bengkalis (humas) Bengkalis – Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis, Dr. H. Abu Anwar, M.Ag melantik Enam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan STAIN Bengkalis Formasi Tahun 2023, Senin (22/02/2024).
Penyampaian Surat Keputusan Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Jabatan PPPK Kementerian Agama Formasi Tahun 2023 diselenggarakan secara serentak se-Indonesia. Kegiatan diawali dengan pembukaan dan pelantikan secara daring melalui zoom meeting oleh Sekretaris Jenderal (sekjen) Kemenag RI, Prof. H. Muhammad Ali Ramdhani, S.TP., MT.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan proses pelantikan yang dilaksanakan secara luring di Aula Lantai II yang disaksikan oleh Kabag AUAK, Edi Purnomo, M.Ag dan Wakil Ketua II, Dr. Chanifudin, M.Pd sebagai saksi dan didampingi oleh Rohaniawan dari Kantor Kementerian Agama Bengkalis, Zulkarnaen, S.Ag serta dihadiri oleh unsur pimpinan STAIN Bengkalis.
Adapun keenam PPPK yang dilantik yakni :
1. Siskayani, S.Pd – Ahli Pertama Arsiparis
2. Muhammad Zidnal falah, S.Kom – Ahli Pertama Pranata Komputer
3. Suhaila, S.IP – Ahli Pertama Pustakawan
4. Kurniati, M.Pd – Asisten Ahli Dosen
5. Arri Alparuqi, S.Sos – Ahli Pertama Analisis Sumber Daya Manusia Aparatur
6. Fitriana Aldiyah, S.Si – Ahli Pertama Perencana
Usai prosesi pelantikan, Ketua STAIN Bengkalis, Dr. H. Abu Anwar, M.Ag mengucapkan selamat dan tahniah kepada seluruh pejabat yang telah dilantik dan menerangkan bahwa sejatinya menjadi pejabat atau sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) itu tugasnya adalah melayani rakyat bukan ingin dilayani.
“Sejalan dengan itu pula kepada pegawai negeri sipil yang baru saja diangkat, saya berharap untuk terus meningkatkan kapasitas dan kualitas diri, dan etos kerja yang produktif. Saya atas nama Ketua mengucapkan selamat kepada saudara-saudara yang Allah takdirkan menjadi bagian keluarga besar STAIN Bengkalis baik sebagai dosen maupun tendik. Ini patut disyukuri sebab dari sekian banyak pelamar, disaring, yang hari ini diambil sumpah ASN. Tentunya bukan kebetulan, karena kita ketahui bersama pola penerimaan sekarang terbuka dan tiada ada yang bisa melakukan intervensi, semuanya tergantung pada kemampuan, keahlian saudara-saurada dan takdir Allah SWT.” Ungkap Ketua.
“Sebagai ASN kita harus berupaya untuk tidak terlibat dalam organisasi terlarang. Sebagai ASN berkewajiban untuk mentaati peraturan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi ASN yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan tersebut.” Imbuhnya
Terakhir, Ketua berharap Dosen dan Tendik jadi pelopor kebaikan di tengah-tengah kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, bukan menjadi sumber masalah, kejahatan, atau kebencian. Ini harus betul-betul dijaga, bukan hanya menuntut hak, tapi kewajiban harus dilaksanakan, kode etik, peraturan undang-undang. ASN perlu dijunjung tinggi sebagai komitmen bersama untuk mempertontonkan kebaikan.
Acara pelantikan ditutup dengan pemberian ucapan selamat, salam-salaman dan foto bersama.