STAIN Bengkalis (humas) Bengkalis – Lewat Tim Penerangan Hukum (PENKUM), Kejati Riau laksanakan kegiatan Penerangan Hukum di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis, Rabu (14/11/2024).
Berlangsung di Aula Lantai 3 Gedung Pembelajaran dan Layanan Mahasiswa STAIN Bengkalis, kegiatan yang di buka oleh Wakil Ketua Bidang Akademik dan Kelembagaan Dr. Jarir, M.Ag ini turut dihadiri oleh Kabag AUAK STAIN Bengkalis Dr. Edi Purnomo, MA, Ketua Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam Muhammad Al Mansyur, M.I.S, Ketua Prodi Hukum Tatanegara Khairil Anwar, M.IRKH dan Ketua Prodi KPI Hikmah Muftiana, M.I.Kom.
Didampingi oleh Tim Kejati Riau Desmirza Hanum, SH dan Endang Sulastri serta Anggi Putra Bumi, SH (Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Bengkalis), kegiatan yang dipimpin oleh Zikrullah, SH., MH (Kepala Seksi Bidang penerangan Hukum Kejaksaan Tunggi Riau) ini diikuti dengan antusias oleh puluhan mahasiswa STAIN Bengkalis.
Dalam pemaparannya, Zikrullah, SH., MH menyampaikan bahwa kegiatan penerangan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Riau kepada mahasiswa ini sangat penting dilakukan guna meminimalisirkan terjadinya tindak pidana di wilayah Riau ini khususnya terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Beliau juga menjelaskan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat ini sedang marak terjadi di Indonesia, dengan berbagai modus yang telah dilakukan para pelaku diantaranya:
1. Tawaran pekerjaan tanpa melibatkan instansi resmi
2. Memberangkatkan korban keluar negeri dengan visa kunjungan
3. Mengikat dengan kontrak kerja dalam Bahasa yang sulit dimengerti korban
4. Menawarkan pekerjaan diluar negeri dengan bantuan kepengurusan paspor
5. Menyeludupkan ke negara lain , bukan ke negara yang ditawarkan.
Dari kejahatan TPPO ini akan berdampak kepada korban seperti gangguan Kesehatan, cacat fisik, terinfeksi HIV/AIDS, infeksi menular seksual, gangguan mental dan trauma berat yang berujung kematian. Oleh sebab itu, maka diharapkan kepada para Dosen, mahasiswa agar bisa mensosialisasikan terkait TPPO ke masyarakat luas dengan tujuan agak tidak terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Dalam sambutannya, Jarir mengucapkan terima kasih kepada Kejati Riau yang telah melaksanakan penerangan Hukum di STAIN Bengkalis.
“Kami berharap kegiatan ini bisa diikuti dengan baik oleh mahasiswa sehingga bisa menambah wawasan mahasiswa terkait hukum yang ada di indonesia”, Ujarnya.
Sejalan dengan itu, Ketua STAIN Bengkalis Dr. H. Abu Anwar, M.Ag menyampaikan bahwa kegiatan penerangan hukum ini sangat penting untuk di ikuti.
“Kami dari perguruan tinggi menyambut baik atas pelaksanaan kegiatan ini. Karena dengan disampaikannya secara langsung dari pihak kejaksaan akan memberikan penjelasan yang lebih konkrit terkait penegakan hukum di Indonesia. Sehingga mahasiswa bisa menambah pengetahuan mereka mengenai hukum-hukum yang ada,” Tuturnya.
Diakhir kegiatan tersebut diberikan Suvenir kepada peserta yang bertanya maupun yang menjawab pertanyaan dari narasumber dan ditutup dengan foto Bersama.