Oleh : Dr. H. Abu Anwar, M.Ag (Ketua STAIN Bengkalis)
Islam adalah agama yang menjunjung tinggi toleransi, tidak hanya toleransi antar sesama muslim, tapi juga toleransi dengan non-muslim yang lain. Hal ini bertujuan untuk menciptakan perdamaian dalam kehidupan manusia. Diantara wujud perdamaian adalah dengan menebar salam. Salam merupakan ungkapan doa dan pengharapan akan kedamaian dan keselamatan. Mengucapkan salam berarti mendoakan orang lain agar keselamatan senantiasa mengiringi setiap langkahnya.
Dalam Islam banyak menjelaskan tentang tata cara bergaul dengan orang lain, baik itu sesama Muslim ataupun non-Muslim. Non-muslim adalah mereka yang berada di luar agama Islam. Termasuk dalam kategori ini adalah mereka yang memeluk agama Katolik, Hindu, Budha,Yahudi, Konghucu, Sinto dan agama-agama lainnya.
Dikisahkan bahwa pada suatu hari jenazah seorang Yahudi lewat di depan Nabi. Lalu beliau berdiri. Kemudian para sahabat berkata, “Itu adalah jenazah Yahudi!” Lantas Rasulullah saw berkata,”Bukankah dia juga manusia?” Apa yang dilakukan Nabi Muhammad saw adalah sikap menghargai semua orang walaupun berbeda suku, ras, dan agama.
Terkait dengan salam lintas agama di Indonesia sebaiknya tidak hanya dipahami sebatas pendekatan fiqh saja tapi juga harus melihat dan memahami dengan pendekatan lain yaitu pendekatan penyelenggaraan negara dan pendekatan tujuan syari’ah yang biasa disebut siyasah syar’iyyah dan maqashid syari’ah.
Pendekatan fiqhh hanya terfokus pada usaha, cara, aktivitas atau metode untuk menelaah, mengkaji dan memahami agama islam melalui kumpulan hukum-hukum syariat dalam bidang amaliyah yang dihasilkan melalui proses ijtihad berdasar atas dalil-dalil (Al-Qur’an dan Hadis).
Pendekatan fiqh penyelenggaraan negara atau siyasah syariah menghendaki setiap masalah keagamaan harus diposisikan sejak awal apakah itu masuk dalam kategori ajaran atau kebijakan. Pendekatan ini selalu sekali memposisikan sesuatu yang menurut fiqhi tidak boleh tapi kemudian dibolehkan karena di dalamnya terdapat desakan kemaslahatan yang urgen. Oleh karena itu pada saat seorang pejabat mengucapkan salam lintas agama dalam suatu acara kenegaraan jauh lebih baik untuk memilih pandangan fiqh Lembaga keagamaan yang membolehkan salam lintas agama disbanding melarangnya. Hal itu dilakukan karena Indonesia sedang berusaha menciptakan kedamaian antar ummat beragama.
Selanjutnya pendekatan tujuan syari’ah atau maqasid syariah menekankan bahwa kalau terjadi perdebatan fiqhi di antara ulama, maka umara` dan negara sangat disarankan untuk memilih pandangan yang lebih mendukung dan menghadirkan maqasid syariah. Salah satu maqasid syariah adalah menciptakan kerukunan, kedamaian, dan harmonisasi antar umat beragama. Bahkan pendekatan “maqasid syariah” banyak dicontohkan oleh nabi dan para sahabat yang bahkan menunda penerapan satu hukum yang jelas “qathi” karena ditengarai penerapannya bisa mengganggu keharmonisan dan kerukunan antar umat beragama. Karena itu, fatwa ini tidak menemukan signifikansinya dan kurang relevan untuk situasi saat ini.
Nabi Muhammad selama di Madinah memiliki sahabat dekat, seorang Yahudi. Namanya Mukhairiq. Ia adalah seorang pendeta Yahudi yang sangat alim, sekaligus seorang hartawan nan kaya raya. Sumber kekayaan Mukhairriq adalah kebun kurma yang terbentang di sepanjang kota Madinah. Saat perang Uhud pada tahun ke-3 hijriah, Mukhairiq ikut serta membantu Rasulullah SAW dan kaum muslimin. Yang unik, sebelum ia terjun ke medan tempur, ia sempat berwasiat seandainya dirinya meninggal dalam peperangan ia akan menghibahkan seluruh hartanya untuk digunakan Rasulullah demi kepentingan umat Muslim Madinah.
Islam adalah agama yang menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama, tidak hanya sekedar toleransi terhadap sesama muslim saja. Setiap Muslim dituntut agar memperlakukan semua manusia dengan kebajikan dan keadilan, walaupun mereka tidak mengakui agama Islam, selama mereka tidak menghalangi penyebarannya, tidak memerangi para penyerunya dan tidak menindas para pemeluknya. Setiap muslim dihimbau agar senantiasa menanamkan sikap toleransi dalam kehidupan sehari-hari agar terwujud kehidupan yang damai dan tentram. selain itu juga untuk mencerminkan bahwa Islam adalah agama yang damai dan mencintai perdamaian.