Oleh : Dr. H. Abu Anwar, M.Ag (Ketua STAIN Bengkalis)
Menunaikan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) adalah salah satu bentuk manifestasi ketaqwaan seseorang kepada Allah, dimana taqwa merupakan kunci dari pintu kesejahteraan. Sehingga ketika kita mengkaji penanggulangan kemiskinan tidak dapat dipisahkan dari ketaqwaan. Kemiskinan termasuk salah satu konsep yang tidak pernah berhenti untuk diperbincangkan. Penyebab dan penanggulangannya terus dibahas seakan tidak ada habis-habisnya. Kemiskinan sebagai suatu keadaan kekurangan harta atau benda berharga yang diderita oleh seseorang atau sekelompok orang. Kemiskinan, Ala Andre Bayo:1981, bersifat multidimensional yang memiliki beberapa aspek, yaitu miskin dalam hal: kekuasaan, harta benda, kesehatan, pendidikan, ketrampilan, cinta kasih, keadilan, penghargaan, keamanan, dan kebebasan.
Kemiskinan dan penanggulangannya tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tetapi juga tanggung jawab masyarakat. Peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan.
Yang dimaksud dengan masyarakat disini tidak hanya masyarakat yang sejahtera saja tetapi juga masyarakat miskin itu sendiri, sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 Undang-Undang No.13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, bahwa fakir miskin bertanggung jawab untuk : (a). Menjaga diri dan keluarganya dari perbuatan yang dapat merusak kesehatan, kehidupan sosial, dan ekonominya; (b). Meningkatkan kepedulian dan ketahanan sosial dalam bermasyarakat; (c). Memberdayakan dirinya agar mandiri dan meningkatkan taraf kesejahteraan serta berpartisipasi dalam Upaya penanganan kemiskinan; dan (d). Berusaha dan bekerja sesuai dengan kemampuan bagi yang mempunyai potensi.
Menyikapi UU No.13 tahun 2011 pasal 4 maka diperlukan bantuan materil untuk masyarakat tersebut. Bantuan itu bisa dari pemerintah secara umum (untuk semua ummat tanpa mandang agama dan khususnya ZIS untuk mereka yang beragama Islam. Oleh karena itu peran BAZNAS sangat berperan penting untuk mengumpulkan dan membagikan ZIS kepada yang berhak menerimanya. Pertanyaannya dari mana BAZNAS bisa memperoleh materi yang akan dibagikan? Maka jawabannya adalah peran masyarakat muslim melalui ZIS. Oleh karena itu ZIS dapat memanifestasikan taqwa para pelakunya. “Tidak akan menjadi miskin bagi orang yang mengeluarkan zakat, infaq, dan sedekah”, tapi justru perjadi pembersih bagi harta yang dimiliki dan pribadi orang yang berzakat, berinfaq, dan bersedekah.
مَّثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَن يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.(QS.al-Baqarah:261)
Zakat, Infak, dan Sedekah salah satu bentuk amal ibadah yang di dalamnya sangat berperan penting dalam menciptakan sesuatu untuk kesejahteraan umat muslim, untuk menjalin persaudaraan serta mewujudkan rasa toleransi yang tinggi dalam kehidupan bermasyarakat. Tujuan yang paling penting dalam berzakat, berinfak dan bersedekah adalah untuk membantu saudara kita yang sedang membutuhkan, dan niscaya jika kita melakukan hal tersebut dapat menghapus dosa kita dan dapat meningkatkan rasa kekeluargaan atau persaudaraan dan hubungan sosial bagi sesama manusia sekaligus manifestasi taqwa seseorang kepada Allah.
Dalam menunaikan mempunyai ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Islam, yaitu:
- Beragama Islam
- Orang merdeka (bukan budak)
- Harta yang dimiliki halal
- Kepemilikan penuh atas hartanya
- Mencapai nisab sesuai jenis hartanya
- Mencapai haul sesuai dg ketentuannya
- Tidak memiliki hutang
- Harta atau penghasilan yang bertambah
Penerima zakat (asnaf) juga sudah ditentukan dalam Islam. Allah berfirman,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(QS.al-Taubah:60)
- Fakir: Orang yang sangat miskin dan tidak memiliki harta sama sekali atau harta yang dimilikinya tidak mencapai nisab.
- Miskin: Orang yang miskin dan memiliki harta tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
- Amil: Orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola zakat.
- Muallaf: Orang yang baru masuk Islam atau cenderung masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat imannya.
- Riqab: Orang yang terbelenggu perbudakan atau hutang dan membutuhkan bantuan untuk membebaskan dirinya.
- Gharimin: Orang yang berhutang untuk kepentingan umum atau mendesak dan tidak mampu membayar hutangnya.
- Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah SWT, seperti mujahidin, da’i, ilmuwan, pelajar, dan lain-lain.
- Ibnu sabil: Orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal atau mengalami kesulitan.
Begitu juga dalam berinfak pastinya ada ketentuannya dan berikut ini adalah syarat-syarat barang yang boleh diinfakkan yakni: Barang yang akan diinfakkan jelas terlihat wujudnya, Barang yang dihibahkan merupakan barang yang memiliki nilai atau harga, Barang yang dihibahkan ialah barang milik orang yang memberi hibah dan berpindah status kepemilikan kepada penerima hibah.
Sedangkan di dalam sedekah juga ada ketentuan dalam memberikan sedekah, orang yang memberikan sedekah harus sehat akalnya dan tidak diwalikan orang lain. Dan orang yang dapat menerima sedekah ialah orang yang benar-benar memerlukan karena kondisinya yang tidak mampu. Dan berikut adalah hikmah bagi orang yang memberi infak dan sedekah yakni: Dapat membersihkan harta, Dapat menambah rezeki, Dapat menjauhkan diri dari musibah, Dilindungi pada hari kiamat, Diampuni dosa-dosanya, Menyempurnakan ibadah, Dapat masuk surga lewat pintu khusus.
Zakat adalah salah satu dari lima pilar utama dalam agama Islam dan merupakan kewajiban keuangan yang dikenakan kepada umat Muslim yang mampu untuk membersihkan harta seseorang dari sifat-sifat negatif seperti kekikiran, keserakahan, dan egoisme. Zakat merupakan ibadah yang mengandung unsur sosial, ekonomi, dan spiritual. Selain itu, zakat juga salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mendapatkan pahala dan keberkahan dari-Nya. Zakat mengandung harapan untuk mendapatkan berkah, membersihkan jiwa, serta menumbuhkan dan mengembangkannya dengan berbagai kebaikan, berasal dari kata “zaka” yang memiliki makna suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.