Oleh : Samsul Nizar
(Guru Besar IAIN Datuk Laksemana Bengkalis)
Perilaku bullying seakan tak pernah habis dan terselesaikan. Meski telah banyak korban dan sanksi tegas terhadap pelaku, namun bullying seakan jadi kebiasaan (candu). Masyarakat kembali tersentak setelah jatuh korban dan viral di medsos, tanpa mampu mengantisipasi (preventif).
Secara etimologi, perundungan (bullying) adalah tindakan menyakiti, merendahkan, atau menindas orang lain yang dilakukan secara sengaja dan berulang-ulang, baik secara fisik, verbal, maupun sosial. Prilaku ini sering kali didasari atas ketidakseim-bangan kekuatan (fisik atau status). Tanpa disadari, perilaku ini telah terjadi di semua lini, baik rumah, sekolah, lingkungan sosial, tempat kerja, dan digital (cyberbullying).
Sepanjang tahun, media sosial dihebohkan berita perundungan (bullying). Seakan tak ada efek jera bagi pelaku dan rendahnya kepedulian seluruh elemen. Anehnya, se-bagian aktivitas bullying dipublikasikan (video) secara sadar oleh kelompok pelaku atau orang lain. Meski aktivitas mempubli-kasikan bullying terkesan amatiran dan “barbar”, tapi terselip kebanggaan. Seakan ada “sesuatu yang telah rusak” pada diri manusia saat ini. Sementara, masih ter-sisa bentuk bullying lain yang tersembunyi atau disembunyikan selalu “menghantui” peradaban. Wujudnya kolusi, korupsi, dan nepotisme. Hanya bentuk dan prosesnya yang berbeda, tapi substansinya sama.
Aktivitas bullying merupakan bentuk “penyimpangan kejiwaan” untuk memper-lihatkan ego diri atau kelompok. Eksistensi-nya seakan menjadi tradisi yang tak ter-selesaikan. Hal ini umumnya dilatarbela-kangi oleh “tradisi senioritas” atas junior-nya atau “posisi kelas atas” terhadap “kelas bawah”. Eksistensinya bukan sebatas aspek fisik, tapi berbagai bentuk “pembulian” lainnya. Intinya, semua dilaku-kan untuk menunjukan ego dan kuasanya.
Sungguh telah terjadi kerusakan adab dan jiwa (psikologi) yang begitu akut. Tradisi ini menimpa seluruh lapisan. Mulai tingkat SD sampai PT, pendidikan profesi, pendidik-an kedinasan, bahkan perofesi lainnya. Meski prilaku bullying begitu masif dan kalanya begitu “transparan”, tapi acapkali dibiarkan dan “dimaklumi”. Terjadi bias kebenaran. Jika kolega melakukan kesalah-an dianggap kewajaran. Tapi bila “lawan”, meski sejuta kebaikan dinilai kesalahan. Bentuk bullying yang luput dari perhatian.
Meski berbagai upaya dan kebijakan telah dilakukan untuk meminimalkan tindakan bullying, namun tak pernah mampu men-cegahnya. Hanya sebatas penyelesaian pada tataran akar rumput, tapi begitu “rimbun di batang dan pucuk” peradaban.
Pada beberapa kasus, bullying dianggap sebagai tradisi yang berkedok “pembinaan senioritas dan balas jasa“. Akibatnya, ter-tanam dendam kesumat untuk melampias-kannya pada komunitas berikutnya.
Bila ditelusuri secara komprehensif, prilaku bullying telah terjadi pada ruang dan obyek yang sangat luas. Perilaku ini menyasar tanpa mengenal usia, SARA, strata pen-didikan, profesi, dan status sosial. Secara umum, perundungan terbagi pada 2 (dua) bentuk, yaitu :
Pertama, hard bullying, baik verbal mau-pun non verbal. Tujuannya menyakiti fisik dan psikis (masa depan) secara langsung. Eksistensinya bukan hanya di dunia nyata, tapi merambah di dunia maya (medsos). Pujian menggema bila ada “kuasa” meski isinya sebatas “tong kosong”. Sementara cibiran terukir pada lawan meski yang disampaikan berisi “emas dan berlian”.
Kedua, soft bullying dalam bentuk kebijak-an subyektif dan keadilan (hukum) yang bak “pisau bermata tunggal”. Kebijakan dan hukum sesuai “paham dan pesanan” yang elastis melebihi “karet”. Tergantung siapa target dan objek yang dihadapi. Bila “kolega”, semua longgar dan aturan bisa dilanggar. Tapi, bila “lawan”, semua sesuai aturan yang rigid (pesanan) agar dipersulit dan dipersempit. Ruang bullying ini begitu masif dan terlihat nyata, tapi “dipicingkan” seakan tak terlihat dan tak pernah terjadi.
Bila persoalan di atas dianalisa secara seksama, beberapa penyebab bullying antara lain : (1). Pelaku sosok yang kurang kasih sayang, perhatian, welas asih, dan didikan keluarga (rusak). (2). Kerusakan akhlak lintas generasi. Masa depan generasi emas (fisik) yang dipersiapkan layak diapresiasi. Tapi penanaman adab dan profesionalitas masih terabaikan. (3) Validitas destruktif. Prilaku negatif yang dilakukan hanya ingin diakui dan dihargai oleh komunitas yang luas. Prilaku hanya sebatas buih dipermukaan air untuk me-nunjukan kehadiran dirinya. (4) lemahnya iman, pengawasan hukum, dan kepedulian. Akibatnya, perilaku bullying semakin me-wabah di seluruh strata dan lembaga. (5) Kegagalan tugas dan fungsi lembaga pendidikan menanamkan karakter mulia (adab) pada generasi. Target hanya pada kuantitas dan popularitas menuju dunia kerja. Akibatnya, kualitas tergadai dan moralitas terjual. Bahkan, fenomena ini terjadi dilembaga yang mengedepankan “idealisme”. Berbagai pelanggaran (kolusi, korupsi, dan nepotisme) tumbuh begitu subur dan mengkristal.
Mencemaskan Generasi Emas
Ketika pemerintah RI mencanangkan tahun 2045 (seabad kemerdekaan RI) bagi terwujudnya generasi emas, justeru berba-gai prilaku destruktif terus terjadi. Tampar-an yang memilukan. Meski program MBG, digitalisasi pembelajaran, dan kebijakan lainnya berupaya menyiapkan generasi emas yang dimaksud, tapi generasi emas tak bisa mengandalkan pada kualitas fisik dan akal semata. Banyak variabel yang perlu diperhatikan dan saling berkelindan, terutama kualitas karakter dan moralitas. Variabel yang dimaksud antara lain :
Pertama, Kualitas keluarga dan asupan rezeki (sandang, pangan, dan papan) yang diberikan pada generasi masa depan. Bukan sebatas kualitas gizi, tapi kehalalan atau keharaman sumber rezeki yang dimakan. Sebab, makanan yang dimakan sangat berpengaruh terhadap prilaku (tabi’at) setiap manusia. Untuk itu, Allah mengingatkan melalui firman-Nya : “Wahai manusia ! Makanlah dari (makanan) yang halal lagi baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-lang-kah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu” (QS. al-Baqarah : 168).
Memperkuat ayat di atas, Rasulullah ﷺ bersabda : “Setiap tubuh yang tumbuh dari hal-hal yang haram, maka api neraka pantas untuk itu” (HR. Baihaqi).
Meski ayat dan hadis di atas begitu jelas, namun tak ada yang peduli. Selama bisa menghasilkan pundi dan posisi, seluruh keluarga ikut menopang untuk bisa ber-sama menikmati. Begitu manis hidangan neraka dan pahitnya hidangan surga. Pi-lihan nestapa bagi manusia yang kufur atas ajaran agamanya (QS. al-A’la : 16).
Kedua, Supremasi hukum (positif dan sosial) yang mampu menjaga keadilan, bukan melindungi kejahatan dengan ta-buran pundi dan pujian. Sungguh, “semua sampah harus dibuang, bukan disimpan dan diselamatkan”. Sebab, sampah yang dibiarkan akan membawa virus penyakit semakin subur. Namun, manusia yang ingin tampil untuk “membuang sampah” acapkali dikebiri dan dibuli (bullying).
Ketiga, Penempatan manusia religius yang memiliki integrasi dalam memikul amanah (negara atau sosial). Melakukan upaya amputasi secara total bila ternyata peme-gang amanah melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme untuk membangun singga-sana “kerajaan” bagi para perampok dan pemeras disemua lini dan potensi. Upaya ini perlu dilakukan secara tegas tanpa ko-neksi dan kompromi. Sebab, kejahatan ini telah berurat berakar di semua lini. Jangan hanya memotong pucuk yang kelihatan. Se-bab, batangnya akan bertunas dan akarnya akan terus “mensuplai” nutrisi bagi tumbuh subur kejahatan berikutnya. Ia perlu dibe-rantas dengan mencabut sampai ke akar-akarnya. Dengan demikian, tumbuh benih baru yang tak terkontaminasi benalu.
Keempat, Kualitas ketauladanan generasi sebelumnya. Ketauladanan aspek pribadi, politik, hukum, sosial, dan varian penopang lainnya. Contoh destruktif dan tanpa malu begitu masif dipertontonkan. Terkadang, anak TK lebih tau malu dan jujur. Semen-tara manusia dewasa dan tua justeru tanpa malu mempertontonkan perilaku dusta dan membuli. Awalnya, generasi emas hanya sekedar melihat, tau, dan “merekam”. Selanjutnya prilaku destruktif ini ditiru, dipraktekkan, dan ditradisikan.
Kelima, Rancang bangun pendidikan yang –konon– berkualitas (kecerdasan intelek-tual) disusun tanpa menanam moralitas (adab). Andai pendidikan hanya sebatas formalitas dengan mengejar kuantitas, maka kualitas dan moral akan tersingkir-kan. Atau bila pendidikan hanya mengejar “label status dan posisi”, maka pendidikan sebatas “pasar loak” yang menjual ijazah dan gelar. Akibatnya, ketika lulusan ingin memperoleh kerja dan meraih “posisi”, praktik bullying pundi muncul kepermuka-an. Setelah semua diraih, giliran mencuri pundi dilakukan untuk mengembalikan biaya yang telah “diinvestasikan”. Fenomena ini berpotensi menerpa semua pemeluk agama dan strata sosial. Bila prilaku bullying dalam makna luas terus dibiarkan, maka nasib dan masa depan generasi emas patut dicemaskan. Bahkan, secara nyata manusia telah “membuli” Allah dengan mempermainkan sumpah yang secara sadar diikrarkan. Padahal, Rasulullah ﷺ telah mengingatkan : “Jauhi-lah dusta (bohong), karena sesungguhnya dusta membawa kepada kejahatan (keburukan)” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam konteks universal, fenomena dan praktik bullying begitu masif. Untuk itu, wajar bila Muhammad Abduh mengingat-kan, “masyarakat mayoritas muslim, minoritas Islam. Masyarakat mainoritas muslim, mayoritas Islam”. Pernyataan Abduh ini sebenarnya berlaku pada semua agama dan menerpa umat lainnya. Dalam konteks ini terlihat bahwa religiusitas tak selamanya berjalan tegak lurus dengan integritas. Hal ini terjadi bila agama sebatas simbol bukan moral, agama sebatas ritual bukan substansial, dan agama sebatas rutinitas bukan etis. Bila fenomena ini dibiarkan, maka masa depan generasi emas begitu mencemaskan.
Wa Allahua’lam bi al-Shawwab.
Terbit di Kolom Betuah harian Riau Pos Online tgl. 24 Nopember 2025


