IAIN Datuk Laksemana Bengkalis (humas) Bengkalis — Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Datuk Laksemana Bengkalis, Dr. H. Abu Anwar, M.Ag mengapresiasi langkah Kementerian Agama Republik Indonesia dalam mengusulkan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5,87 triliun guna menjamin pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran 2026.
Menurut Rektor Datuk Laksemana IAIN Bengkalis, kebijakan tersebut menunjukkan komitmen kuat pemerintah, khususnya Kementerian Agama, dalam memperhatikan kesejahteraan guru dan dosen binaannya. Ia menilai langkah ini sangat strategis untuk menjaga keberlanjutan peningkatan mutu pendidikan, khususnya di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kementerian Agama atas langkah cepat dan responsif dalam mengusulkan ABT ini. Kepastian pembayaran TPG dan TPD sangat penting bagi guru dan dosen sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme dan dedikasi mereka,” ujar Rektor.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa pengajuan ABT tersebut difokuskan untuk membiayai pembayaran TPG dan TPD bagi guru dan dosen binaan Kementerian Agama yang dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta Sertifikasi Dosen (Serdos) Kementerian Agama pada tahun 2025.
Lebih lanjut, Kamaruddin Amin menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran TPG dan TPD bagi lulusan PPG dan Serdos tahun 2025 belum tercantum dalam pagu anggaran awal Tahun Anggaran 2026. Hal ini disebabkan proses PPG dan Serdos tahun 2025 baru selesai pada Desember 2025, sementara batas akhir pengusulan anggaran tahun berikutnya telah ditetapkan pada Oktober 2025.
Menanggapi hal tersebut, Rektor IAIN Datuk Laksemana Bengkalis berharap pengajuan ABT tersebut dapat segera disetujui sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru dan dosen. Menurutnya, kepastian pembayaran tunjangan akan berdampak positif terhadap kinerja dan kualitas pembelajaran.







