IAIN Datuk Laksemana Bengkalis (humas) Bengkalis – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Datuk Laksemana Bengkalis, Dr. H. Abu Anwar, M.Ag menyatakan dukungan terhadap keseriusan Kementerian Agama Republik Indonesia dalam membenahi tata kelola serta meningkatkan kesejahteraan guru agama dan madrasah. Hal ini sejalan dengan penegasan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, bahwa isu tata kelola dan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas utama Kemenag dalam mendorong pendidikan agama dan keagamaan yang unggul dan kompetitif.
Sekjen Kemenag menyampaikan bahwa berbagai upaya perbaikan terus dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, antara lain dengan Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, serta Komisi VIII DPR RI. Beberapa langkah konkret yang telah berjalan di antaranya kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, serta percepatan sertifikasi guru agama dan madrasah yang meningkat signifikan pada tahun 2025.
Terkait pengangkatan guru non-ASN, Sekjen Kemenag menekankan pentingnya koordinasi sejak awal dalam proses rekrutmen guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah. Menurutnya, koordinasi tersebut akan mempermudah pendataan, penataan tata kelola, serta pemberian afirmasi yang lebih tepat sasaran.
Rektor IAIN Datuk Laksemana Bengkalis menilai langkah-langkah tersebut sebagai bentuk komitmen nyata negara dalam menghadirkan kebijakan pendidikan yang lebih tertib dan berkeadilan.
“Upaya Kementerian Agama dalam memperkuat tata kelola guru, termasuk melalui pendataan yang terintegrasi, peningkatan kompetensi, serta perhatian terhadap kesejahteraan, merupakan ikhtiar penting yang patut diapresiasi. Tata kelola yang baik akan menjadi fondasi bagi kebijakan yang lebih tepat dan berkelanjutan,” ujar Rektor.
Rektor juga menyambut baik penjelasan Sekjen Kemenag terkait regulasi pengangkatan guru madrasah swasta yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021, serta komitmen Kemenag dalam mengakselerasi sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG), khususnya bagi ratusan ribu guru madrasah yang belum tersertifikasi.
Menurut Rektor, penegasan Sekjen Kemenag yang disertai klarifikasi dan permohonan maaf atas pernyataan sebelumnya menunjukkan sikap terbuka dan tanggung jawab dalam mengelola kebijakan publik di bidang pendidikan.
“Dalam perspektif kami, keseriusan Kementerian Agama dalam membenahi tata kelola dan memperjuangkan kesejahteraan guru agama dan madrasah perlu didukung bersama. Hal ini menjadi bagian dari upaya kolektif untuk meningkatkan mutu pendidikan keagamaan di Indonesia,” tutup Rektor.







