
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Datuk Laksemana Bengkalis merupakan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2025 tanggal 8 Mei 2025 tentang Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis. IAIN Datuk Laksemana Bengkalis merupakan perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis.
Sejarah institusi ini berawal dari berdirinya Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Bengkalis pada tanggal 17 Juli 1988. Perguruan tinggi ini didirikan dan dikelola oleh Yayasan Pendidikan Islam Al-Kautsar (YPIA), serta berada di bawah naungan Kopertais Wilayah VI Sumatera Barat, Riau, dan Kerinci, dengan pembinaan akademik oleh IAIN Imam Bonjol Padang. Pendirian STIT Bengkalis dilandasi oleh gagasan dan kepedulian Drs. Asy’ari Nur, seorang pegawai Departemen Agama pada masa itu, terhadap keterbatasan sumber daya aparatur pemerintahan yang memiliki kualifikasi pendidikan strata satu (S1) di Kabupaten Bengkalis.
Sebagai bentuk keseriusan dalam pengembangan kelembagaan, izin operasional Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (PTAIS) diajukan pada tahun 1989 dan memperoleh persetujuan tidak lama setelah pengajuan tersebut. Pada bulan Oktober 1988, pembinaan kelembagaan dialihkan kepada Kopertais Wilayah XII Riau–Kepulauan Riau yang dibina oleh IAIN Sultan Syarif Kasim Pekanbaru (kini Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau).
Pada tahun 1999, STIT Bengkalis resmi berubah nama menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Bengkalis dengan tujuan memperluas cakupan pengembangan fakultas dan program studi. Dalam perkembangannya, STAI Bengkalis pada awal pendiriannya hingga tahun 1999 berlokasi di Jalan Pembangunan I dengan memanfaatkan gedung SMP Luar Biasa (SMPLB) Kabupaten Bengkalis. Sejak tahun 2000 hingga 2012, STAI Bengkalis menempati gedung kampus di Jalan Lembaga Bengkalis di atas lahan seluas ±1,6 hektare yang merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Seiring dengan komitmen untuk meningkatkan mutu dan peran strategis pendidikan tinggi keislaman, pengelola dan yayasan mengusulkan alih status dari perguruan tinggi swasta menjadi perguruan tinggi negeri. Proses persiapan alih status dilakukan secara intensif pada tahun 2010 hingga 2014 melalui penguatan sumber daya manusia, pemenuhan sarana dan prasarana, pengembangan fasilitas akademik, serta perluasan lahan kampus hingga ±5 hektare. Upaya tersebut mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Puncak dari proses tersebut ditandai dengan peresmian STAI Al-Kautsar Bengkalis menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis pada tanggal 19 September 2014 oleh Menteri Agama Republik Indonesia saat itu, Bapak Lukman Hakim Saifuddin.
Selama sebelas tahun pasca penegerian, STAIN Bengkalis terus melakukan pembenahan kelembagaan dan peningkatan kualitas akademik sebagai bagian dari persiapan alih status menjadi institut. Melalui proses panjang dan berkelanjutan, STAIN Bengkalis akhirnya resmi bertransformasi menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Datuk Laksemana Bengkalis pada tanggal 8 Mei 2025. Peralihan bentuk kelembagaan ini secara resmi ditandai dengan penyerahan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2025 yang dilakukan secara langsung oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. KH. Nasarudin Umar. Transformasi ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat peran institusi sebagai pusat pengembangan ilmu keislaman, keilmuan, dan kemelayuan yang berkontribusi bagi pembangunan daerah dan nasional.
