STAIN Bengkalis (humas) Bengkalis – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI Nomor 01 Tahun 2025, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis menerapkan surat edaran terkait Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dimulai hari ini, Senin (03/02/2024).
Dalam surat edaran Sekjen Kemenag RI tersebut, disampaikan bahwa memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 pagi waktu setempat. Selain itu juga memperdengarkan pembacaan Naskah Pancasila setiap hari Selasa dan Jum’at, dan pembacaan Panca Prasetya KORPRI setiap hari Rabu.
Seluruh Pejabat/pegawai diwajibkan ikut menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dalam posisi berdiri tegak dengan sikap sempurna sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa aktivitas kegiatan ini bertujuan untuk memlihara dan meningkatkan rasa nasionalisme, kebangsaan, cinta tanah air, pengabdian kepada Negara dan Rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideology Pancasila dan UUD 1945.
Ketua STAIN Bengkalis, Dr. H. Abu Anwar, M.Ag menyambut baik Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI Nomor 01 Tahun 2025 dan langsung menindaklanjuti dengan terbitnya Surat Edaran Nomor : B-346/Sti.18/KP.01.2/01/2025 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Beliau juga menghimbau kepada semua ASN di lingkungan STAIN Bengkalis untuk menerapkan Surat Edaran dari Sekjen Kemenag RI ini.
“Dengan diterapkan kebijakan ini diharapkan seluruh ASN STAIN Bengkalis dapat semakin memiliki kesadaran nasionalisme yang tinggi serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada Masyarakat. kebijakan ini juga bertujuan untuk menginspirasi seluruh pegawai agar bekerja dengan penuh dedikasi dan integritas.” pungkas Ketua.