IAIN Datuk Laksemana Bengkalis (Humas) Bengkalis – Komisi Informasi Pusat memasuki babak baru, Tujuh komisioner Komisi Informasi telah resmi dikukuhkan di jakarta pada senin (03/08/2026) oleh Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Hafid.
Menerima kabar baik tersebut, Rektor Dr. H. Abu Anwar, M.Ag., dan Sivitas Akademika Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Datuk Laksemana Bengkalis turut menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada tujuh Komisioner Komisi Informasi yang baru saja dilantik.
Pengukuhan pimpinan lembaga pengawas informasi ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2026. Momentum tersebut dinilai sangat krusial dalam memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), sekaligus mendongkrak kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat di tengah arus transformasi digital.
Dalam keterangannya, Rektor memberikan apresiasi atas terbentuknya formasi baru di tubuh Komisi Informasi Pusat. Ia berharap kepengurusan periode ini mampu menghadirkan tata kelola informasi publik yang semakin profesional, transparan, akuntabel, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi modern.
“keluarga besar IAIN Datuk Laksemana Bengkalis turut mengucapkan selamat dan sukses kepada Komisioner Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030 yang baru saja dilantik. Semoga amanah yang diemban dapat dijalankan dengan penuh integritas dan profesionalisme,” ujar Dr. H. Abu Anwar, M.Ag.
Adapun tujuh anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030 yang resmi dikukuhkan adalah:
Handoko Agung Saputro – Ketua
Hafidhah – Wakil Ketua
Arman Fauzi – Anggota
Dery Hendryan – Anggota
Edi Purwanto – Anggota
Joemarthine Chandra – Anggota
Rini Purwandari – Anggota
Lebih lanjut, Rektor menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar pemenuhan regulasi semata, melainkan fondasi utama dalam membangun Good University Governance. Sebagai institusi pendidikan tinggi, transparansi menjadi pilar penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola lembaga.
IAIN Datuk Laksemana Bengkalis sendiri terus berkomitmen menghadirkan layanan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses melalui optimalisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Langkah ini sejalan dengan komitmen kampus dalam mendukung target pemerintah meningkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).
Menutup keterangannya, Rektor juga menyatakan kesiapan institusi untuk menjadi mitra strategis dalam mewujudkan ekosistem informasi yang terbuka dan berintegritas di Indonesia.







