Gratifikasi NO
Integritas YES
Untuk mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang bersih, transparan, dan akuntabel, Satuan Pengawas Internal (SPI) IAIN Datuk Laksemana Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menolak segala bentuk gratifikasi.
Gratifikasi merupakan pemberian sesuatu kepada penyelenggaran negara yang bertentangan dengan tugas dan tanggungjawab mereka baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau non elektronik.
Bentuk Gratifikasi:
Uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
Bahaya Gratifikasi:
Menyebabkan korupsi, menurunkan kinerja dan integritas, dan merusak citra dan kepercayaan publik.
JIka terdapat indikasi gratifikasi yang anda alami ataupun ada disekitar lingkungan, maka laporkan kepada pihak terkait, data anda akan dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk tindak lanjut pelaporan.
Alur Pelaporan:
^ Klik tautan resmi yang tersedia.
^ Isi Formulir Pelaporan: Kamu akan diarahkan ke formulir resmi SIGAP untuk melengkapi detail laporan.
^ Kirim Laporan: Klik Kirim di akhir formulir. Sistem secara otomatis akan mencatat laporan ke dalam database pengelola.
^ Verifikasi & Tindak Lanjut: Tim pengelola gratifikasi akan menandatangani laporan sesuai prosedur yang berlaku. Pelapor akan dihubungi jika diperlukan klarifikasi tambahan.
Lapor melalui link : bit.ly/Formulir-Sistem-Gratifikasi-ASN-Pintar-SIGAP
Narhubung : 0852-7137-0100 (Firna)






